BAB I
KENTENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Perguruan Tinggi adalah STIE Perbankan Indonesia.
- STIE Perbankan Indonesia adalah pelaksana akademik dibidang pendidikan yang mengkoordinasikan dan atau melaksanakan pendidikan akademik dan atau professional dalam satu cabang ilmu perbankan.
- Ketua STIE Perbankan Indonesia adalah Pimpinan STIE Perbankan Indonesia sebagai perangkat penanggung jawab utama pada STIE Perbankan Indonesia. Ketua memimpin penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi, serta memelihara hubungan yang saling bermanfaat antara STIE Perbankan Indonesia dengan lingkungannya.
- Senat STIE Perbankan Indonesia merupakan badan normative perwakilan tertinggi di sekolah tinggi yang bertanggung jawab terhadap kebijakan yang berhubungan dengan akademik. Senat beranggotakan Ketua STIE Perbankan Indonesia, Kaprodi, Kabag. Akademik dan Ka. UPT serta perwakilan dosen pada setiap program studi.
- Wakil Ketua adalah Pimpinan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, tenaga administrasi, pimpinan penyelenggara dibidang keuangan dan kepegawaian dan pimpinan penyelenggara dibidang kemahasiswaan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kreatifitas serta pengembangan kompetensi mahasiswa di luar program studi.
- Ketua Program Studi adalah Pimpinan akademik dimasing-masing program studi/jurusan.
- Kepala Bagian Akademik dan Kepala UPT adalah Pimpinan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh kelembagaan dan sivitas akademika institusi.
- Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) adalah Pimpinan yang melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kegiatan penelitian dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara langsung.
- Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah Pimpinan yang melaksanakan kegiatankegiatan pembinaan, supervisi, dan monitoring di bidang akademik dalam rangka penjaminan mutu institusi.
- Dosen adalah pendidik professional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan mengembangkan, dan menyerbarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STIE Perbankan Indonesia.
- Insan Akademik mencakup dosen, mahasiswa dan peserta didik, merupakan pengemban tugas keilmuan, teknologi dan seni.
